Ringkasan Kajian Mengenai UDHIYAH - 20 November 2009

Saturday, November 21, 2009

Keutamaan beramal sholeh di 10 hari pertama bulan Zulhijjah--> Allah Swt akan melipatgandakan pahala.
Nabi Saw berudhiyah dengan 2 kambing yang gemuk dan bertanduk.
Hukum Udhiyah:
• Sebagian ulama mengatakan wajib. Dalil : QS 108:2 --> merupakan kata perintah (sholatlah dan sembelihlah/berkurbanlah). Pendapat ulama: jika merupakan perintah maka wajib.
o Hadits: * Siapa yang menyembelih sebelum sholat Iedul Adha, hendaklah ia mengganti dengan kambing lain dan barangsiapa yang belum menyembelih, maka sembelihlah.
o Hadits: * Barangsiapa yang memiliki kelebihan harta kemudian tidak berkurban maka jangan mendekati musholla kami (diriwayatkan dari Abu Hanifah). Hadits ini menunjukkan hukum kurban adalah wajib bagi mereka yang mampu, setiap tahun, bukan seumur hidup.
Sunnah Muakkadah--> pendapat Jumhur Ulama: Imam Malik, Syafe’i & Ahmad.
o Dalilnya adalah hadits: Apabila 10 hari pertama telah masuk dan salah seorang dari kalian ingin berkurban maka jangan ia menggunting kuku dan rambut sedikitpun juga --> pada hadits ini ada kata “ingin”. Menurut pendapat ulama, jika ada orang yang “ingin”, maka ada juga orang yang “tidak ingin”, maka ini dijadikan dasar bahwa hukum menyembelih hewan kurban adalah sunnah muakkadah --> namun dalil ini tidak kuat. Ijma’ yang sifatnya dugaan tidak boleh mengalahkan dalil yang sudah pasti (dari Al Qur’an dan hadits shohih).
Wajib bagi mereka yang mampu --> menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, karena merupakan syiar Islam yang besar.

Binatang-binatang yang dijadikan binatang kurban (sembelihan) adalah Al An’am (binatang ternak). Dalilnya adalah QS 22:34, yaitu:
1. Sapi atau kerbau, karena kerbau diqiyaskan sama dengan sapi --> mencukupi untuk 7 orang.
2. Domba atau kambing, karena kambing diqiyaskan sama dengan domba --> mencukupi untuk 1 orang. Namun, seorang kepala keluarga boleh menyembelih seekor kambing dan meniatkan untuk dirinya dan keluarganya yang masih hidup dan yang sudah mati. Dalil: Hadits Rasulullah Saw, Beliau pernah menyembelih seekor kambing dan mengucapkan sembelihan ini dariku dan dari keluargaku (haza min aniy wa min ahlihi baity).
3. Unta --> mencukupi untuk 10 orang.

Syarat umur binatang ternak yang dijadikan sembelihan kurban (Al Musinah) adalah:
1. Sapi --> 2 tahun masuk 3 tahun
2. Unta --> 5 tahun masuk 6 tahun
3. Kambing --> 1 tahun masuk 2 tahun. Jika tidak bisa menemukan kambing yang seumur ini, maka boleh disembelih untuk kurban kambing yang berusia 6 bulan.

Aib-aib hewan sembelihan yang tidak mencukupi untuk dijadikan hewan kurban:
1. Matanya ada penyakit yang terlihat (pecak).
2. Hewan kurban yang sakit dan terlihat sakitnya.
3. Hewan kurban yang patah tulangnya.
4. Yang terlihat pincang
5. Yang sangat kurus (terlihat tulang-tulangnya).
Pengecualian: kambing yang pada saat kita beli sempurna dan sehat, namun disaat sebelum disembelih mereka berkelahi kemudian menjadi cacat, maka tetap sah untuk disembelih.

Binatang ternak yang paling afdhol dijadikan hewan kurban:
1. Paling gemuk, paling besar dan paling sempurna.
2. Yang paling utama adalah yang berwarna putih, jika tidak dapat yang berwarna keruh, atau yang berwarna hitam.
3. Yang jantan lebih utama daripada yang betina, karena lebih mahal harganya.
4. Yang paling mahal harganya.
5. Sebagian ulama mengatakan yang paling afdhol adalah berkurban dengan menyembelih kambing, karena Rasulullah Saw berkurban dengan kambing.
6. Jumhur ulama mengatakan yang paling afdhol adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing. Dasarnya adalah dalil yang mengatakan Rasulullah Saw berkurban dengan kambing tidak menunjukkan yang paling afdhol, namun sebagai kemudahan bagi umat.

Adab Udhiyah:
1. Jangan memotong kuku dan rambut sejak tanggal 1 Zulhijjah hingga saatnya berkurban.
2. Waktu melakukan penyembelihan hewan kurban adalah setelah sholat Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijjah sampai tanggal 13 Zulhijjah (hari tasyrik).
3. Tempat kurban yang paling afdhol adalah di tempat kita melakukan sholat Idul Adha, namun lebih baik tidak di masjid, karena akan mengotori masjid.
4. Yang sangat dianjurkan yang menyembelih hewan kurban adalah orang yang berkurban itu sendiri. Namun jika tidak biasa atau tidak bisa menyembelih, maka boleh diwakilkan.
5. Pisau untuk menyembelih harus tajam, tidak boleh tumpul.
6. Mengasahnya jangan di depan binatang kurban yang masih hidup.
7. Yang menyembelih mukallaf, berakal dan Islam.
8. Disunnahkan penyembelih menghadap kiblat.
9. Daging kurban boleh dimakan sendiri, dibagikan atau disimpan untuk beberapa waktu. Dalil: QS 22:28. Boleh juga disedekahkan semuanya.
10. Daging kurban dan bagian-bagiannya tidak boleh dijual, semua dibagikan.
11. Penjagal (orang yang dibayar untuk menyembelih, yang memang profesinya adalah penjagal), tidak boleh diberi upah dari bagian hewan kurban yang ia sembelih, tapi dari uang yang lain atau dari hewan yang lain.
12. Tidak boleh menyembelih dalam keadaan sedang ihram, kecuali pada saat berhaji.
13. Membaca “haza an fulan bin fulan, bismillahi Allahu Akbar”.
14. Menggunakan alat-alat penyembelihan yang disyariatkan (tidak boleh disetrum, misalnya).
15. Dibaringkan dengan lembut (dirobohkan dengan lembut) dan diinjak bagian bawah lehernya.
16. Membaca doa Iftitah.

*Kajian dilaksanakan di Madrasah Nuurul Qur'an, dengan Pemateri: Ust. Abu Yahya Badrusalam, Lc.

0 comments: